Oleh Noveliza Ariendya Putri Kelas XI AK 5 Pajak adalah bentuk kontribusi masyarakat melalui iuran yang bersifat wajib atau memaksa, dan besar nominalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sifat pajak yang memaksa diatur dalam pasal 23A UUD 1945. Untuk selanjutnya, iuran dari masyarakat tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Dana pajak dibayarkan…
27 June