Penulis: Henny Listiana, S.Pd.
Cita-cita siswa SMK setelah lulus tentunya bervariasi, biasanya mereka ingin segera bekerja untuk mendapatkan penghasilan dan pengalaman, mencoba membuka usaha sendiri atau melanjutkan pendidikan. Tidak jarang siswa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus karena rendahnya daya serap lulusan SMK. Untuk mengatasi hal tesebut, SMK perlu melakukan upaya guna meningkatkan sumber daya Pendidikan secara efektif dan efisien. Hal ini dimaksudkan agar siswa lulusan dapat terserap dan bersaing sehingga mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan salah satu program di SMK yang dilakukan untuk membuktikan kompetensi seseorang pada keahlianya. Seseorang yang memiliki kemampuan pada suatu bidang bisa melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikasi profesi mempunyai tujuan agar menjadi professional pada suatu bidang sesuai dengan SKKNI. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah acuan yang menjadi standar dalam hubungan dengan kemampuan kerja yang meliputi aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan pelaksanaan tugasnya serta sesuai dengan persyaratan dari pekerjaan yang sudah ditetapkan dimana semua standar atau ketentuan dalam SKKNI sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK ini pada dasarnya mempunyai tujuan untuk menyiapkan tenaga terampil siap kerja, menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional. Lulusan SMK diharapkan telah mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja setelah lulus sekolah, sehingga membantu siswa mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya.
SMK Negeri 1 telah memiliki Lembaga Sertifkasi Profesi bernama LSP P1 SMK Negeri 1 Pati yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi. LSP P1 SMK Negeri 1 Pati menyediakan pelaksanaan Uji Kompetensi dengan skema yang sesuai pada kompetensi keahlian yang dimiliki yaitu Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Bisnis Daring Pemasaran (BDP), Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) dan Usaha Perjalanan Pariwisata (UPW).
Siswa bisa melakukan Uji Kompetensi Keahlian dengan melakukan pendaftaran pada admin LSP dengan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:
- Fotokopi rapot semester 1-5
- Fotokopi identitas (KTP/kartu pelajar)
- Fotokopi sertifikat Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- Pasfoto background merah berukuran 3×4
Siswa Teknik Komputer dan Jaringan akan melakukan Uji Kompetensi Keahlian pada skema KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan yang terdiri dari 3 kluster dengan rincian sebagai berikut:
5.7.1. Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel
No. | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
J.611000.001.01 | Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan | |
J.611000.002.01 | Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai | |
J.611000.008.02 | Menyiapkan Kabel Jaringan | |
J.611000.009.02 | Memasang Kabel Jaringan |
5.7.2. KonflgurasI Perangkat Jaringan Komputer
No. | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
J.611000.005.02 | Menentukan Spsifikasi Perangkat Jaringan | |
J.611000.010.02 | Memasang Jaringan Nirkabel | |
J.611000.003.02 | Merancang Topologi Jaringan | |
J.611000.009.02 | Merancang Pengalamatan Jaringan | |
J.611000.004.01 | Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan | |
J.611000.011.02 | Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan |
5.7.3. Konfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan Komputer
No. | Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System | |
J.611000.015.01 | Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer | |
J.611000.023.01 | Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru |
Tren transformasi digital yang diadopsi banyak perusahaan membuat keahlian di bidang Teknik Komputer dan Jaringan semakin dicari. Sebagai siswa SMK dengan keahlian Teknik Jaringan dan Komputer sudah seharusnya memiliki sertifikat kompetensi KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan agar ketika lulus dapat terserap dan mampu bersaing sehingga mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.