Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang nantinya akan dilakukan validasi pada saat verifikasi dan daftar ulang dan/atau apabila kondisi pandemi Covid19
telah berakhir adalah :
- Buku Rapor SMP/sederajat;
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023 dan belum menikah;
- Kartu Keluarga;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
- Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (khususs bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota bagi anak yatim dan/atau piatu namun belum terdata dalam hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera / puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19,
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Silahkan mengunduh file-file administrasi tambahan pada link di bawah ini.
Download File Administrasi

silahkan, untuk PPDB menunggu informasi
silahkan, untuk PPDB menunggu informasi
untuk nilai semua dari situs resmi PPDB Jateng. Jadi bersaing antar pendaftar