Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang nantinya akan dilakukan validasi pada saat verifikasi dan daftar ulang dan/atau apabila kondisi pandemi Covid19
telah berakhir adalah :
- Buku Rapor SMP/sederajat;
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023 dan belum menikah;
- Kartu Keluarga;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
- Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (khususs bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota bagi anak yatim dan/atau piatu namun belum terdata dalam hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera / puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19,
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Silahkan mengunduh file-file administrasi tambahan pada link di bawah ini.
Download File Administrasi
Saya ingin mendaftar di smk 1 pati
Saya inging mendaftar di SMK 1
silahkan, untuk PPDB menunggu informasi
silahkan, untuk PPDB menunggu informasi
Mau nnya kalo masuk SMKN 1 Pati rata rata nilainy smpe brapa?
untuk nilai semua dari situs resmi PPDB Jateng. Jadi bersaing antar pendaftar