Penulis : Annis Nurul Hidayati, S.Pd.I
Agama Islam memandang bahwa ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat penting. Orang-orang yang memiliki pengetahuan Allah Swt. janjikan dengan derajat yang tinggi di sisi-Nya, apalagi di sisi manusia lainnya. Demikian pula Rasulullah saw. yang menganjurkan setiap umat Islam agar menuntut ilmu setinggi-tingginya. Pentingnya menuntut ilmu menurut Hamka yang dikutip dari karangan Susanto yang berjudul Pemikiran Pendidikan Islam bukan hanya sekedar agar manusia dapat memperoleh kehidupan yang baik, namun dengan ilmu pengetahuan manusia dapat mengenal Tuhannya, memperbaiki akhlaknya dan selalu berusaha untuk mencari ridho Allah. Dengan pendidikan yang demikian, manusia akan mendapat ketentraman. Menuntut ilmu dalam pandangan Islam bukan hanya ajakan saja, akan tetapi telah menjadi suatu kewajiban bagi setiap umat Islam. Di dalam Alquran dan hadis telah banyak membahas mengenai menuntut ilmu, yakni tentang pentingnya dalam menguasai ilmu dan segala hal yang mengarah pada kewajiban menuntut ilmu. Salah satu ciri yang dapat menbedakan agama Islam dengan agama lain ialah penekanan terhadap ilmu. Alquran dan Hadis menghibau umat Islam untuk mencari ilmu. Dalam pandangan Islam, ilmu merupakan keistimewaan yang dapat menjadikan manusia lebih unggul dari pada makhluk yang lainnya untuk menjalankan kekhalifahan. Dalam Alquran dan Hadis disebutkan secara berulang-ulang bahwasannya kedudukan umat Islam yang berilmu memiliki kedudukan yang tinggi (Ulum, 2007).
Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.
-Fardu Kifayah. Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
– Fardu ‘Ain. Hukum mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.